Tata Tertib Musyawarah Nasional

Tata Tertib Musyawarah Nasional

ASOSIASI PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI
ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA (APTIPI)
DEPOK, 24 Agustus 2014

Bahwa untuk memperlancar jalannya Musyarawarah Nasional APTIPI diperlukan tata-tertib yang disepakati bersama. Tata-tertib Munas mengatur hal-hal sebagai berikut.

Pasal 1: Pimpinan Sidang

  1. Pimpinan sidang bertugas membahas dan menyelesaikan agenda Munas yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal kegiatan.
  2. Pimpinan sidang ketua penyelenggaraan Munas.
  3. Pimpinan sidang berjumlah tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
  4. Pimpinan sidang bertugas sampai dengan terpilihnya ketua dan formatur.
  5. Bila formatur telah terpilih maka tugas pimpinan sidang dianggap telah selesai.

Pasal 2: Peserta Munas

  1. Peserta Munas terdiri dari:
    • Anggota Perkumpulan, yaitu kepala atau pimpinan perpustakaan perguruan tinggi yang sudah resmi menjadi anggota Perkumpulan atau perwakilan yang mendapat mandat tertulis dari kepala atau pimpinan perpustakaan perguruan tinggi tersebut.
    • Peninjau, yaitu kepala atau pimpinan program studi perguruan tinggi yang belum menjadi anggota Forum atau perwakilan yang mendapat mandat tertulis dari kepala atau pimpinan perpustakaan perguruan tinggi tersebut.
  2. Hak peserta Munas

    • Anggota Forum mempunyai hak memilih dan dipilih, dan satu hak suara untuk mewakili institusinya dalam pemilihan ketua umum dan tim formatur.
    • Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
    • Peninjau mempunyai hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

Pasal 3: Pengambilan Keputusan

  1. Pengambilan keputusan Munas dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  2. Munas telah syah bila semua peserta yang hadir menganggap bahwa pelaksanaan Munas tersebut dianggap syah.

Pasal 4: Pemilihan Ketua dan Formatur

  1. Pemilihan Ketua dan Formatur dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Ketua dan Formatur dipilih dari kepala perpustakaan perguruan tinggi anggota forum yang dipandang mampu dan cakap.

Pasal 5: Ketentuan Calon Ketua

  1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempunyai loyalitas, kejujuran, dedikasi tinggi dan kesanggupan bekerja untuk APTIPI.
  3. Tercatat sebagai Ketua Program Studi Sarjana di bidang Ilmu Perpustakaan dan/ Sains Informasi, dan/ Kearsipan. Terlibat kepengurusan secara aktif selama periode kepengurusan sebelumnya. Dan belum pernah menjadi ketua pada periode langsung sebelumnya (kandidat: Universitas Indonesia, Universitas YARSI, dan Universitas Airlangga)
  4. Tidak menjabat sebagai ketua di organisasi lain.
  5. Menyatakan kesediaannya di forum.

Pasal 6: Tahap Pemilihan Ketua
Pemilihan Ketua Umum APTIPI dilakukan melalui dua tahapan:
A.  Tahap pencalonan

  1. Seorang calon Ketua Umum APTIPI dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila jumlah calon Ketua Umum yang dinyatakan sah hanya satu atau tunggal, pimpinan sidang dapat meminta kepada forum untuk menerima dan menetapkan calon tersebut secara aklamasi (penetapan secara mutlak).

B.  Tahap Pemilihan

Seorang calon Ketua dinyatakan sah sebagai Ketua Umum APTIPI apabila mendapatkan keputusan Musyawarah

Apabila tidak mendapatkan keputusan Musyawarah baru di adakan pemungutan suara.

Pasal 7:  Ketentuan Pemungutan Suara

  1. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan menulis nama calon ketua pada surat suara yang telah disediakan dan terdapat stempel APTIPI.
  2. Setiap peserta penuh yang dinyatakan sah berdasarkan daftar pada panitia penyelenggara berhak untuk memilih dan atau dipilih.

Pasal 8: Surat Suara

  1. Surat suara pemilihan Ketua Umum APTIPI disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
  2. Surat suara yang sah adalah surat suara yang bertuliskan nama calon ketua yang berstempel APTIPI.
  3. Surat suara yang dinyatakan tidak sah adalah surat suara yang rusak/sengaja dirusak dan atau tidak ditulis nama calon Ketua pada setiap tahap pemilihan

Pasal 9: Tim Formatur
Tim formatur berkewajiban untuk menyusun Pengurus Harian, Koordinator serta anggota APTIPI periode 2017-2023 maksimal 7 x 24 jam setelah pemilihan Ketua Umum APTIPI dan setelah MUSNA APTIPI ditutup.

Pasal 10: Anggota Tim Formatur
Tim formatur terdiri dari :

  1. Ketua Umum APTIPI terpilih sekaligus sebagai ketua tim formatur
  2. Ketua Umum APTIPI demisioner
  3. Perwakilan anggota sesuai keputusan Ketua terpilih

Pasal 11: Penutup
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan di dalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Ditetapkan di:  Depok 24 Agustus 2017

Pimpinan Sidang I : (…….......…………….......…….....................…………)

Pimpinan Sidang II : (……………….......……............................……………)

Pimpinan Sidang III : (………………………...................................…………)